Selasa, 12 Mei 2009

Bakti

Rasulullah pernah ditanyai oleh istrinya, Aisyah, “siapakah yang paling berhak diperhatikan oleh seorang wanita?” beliau menjawab, “suaminya.” “kalau yang harus diperhatikan oleh laki-laki?” Tanya Aisyah lagi. Beliau menjawab “Ibunya”


Saat sudah menikah, seorang wanita menjadi milik suaminya. Kewajibann untuk berbakti kepada orang tua, beralih kepada suaminya. Bukan berarti seorang wanita tidak lagi diwajibkan berbuat baik kepada orang tuanya, namun skala prioritasnya beralih dari orang tua kepada suami. Namun tidak demikian dengan anak laki-laki. Sesudah menikah orang yang harus diperhatikan pada prioritas utama tetap orang tuanya, terutama sekali ibunya.

Ibnu Taimiyyah menjelaskan: “kalau seorang suami mengajak istrinya pindah rumah lalu orang tua si istri melarang, maka si istri wajib mematuhi suaminya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar